Kamis, 23 Oktober 2014

LEMBAGA LEGISLATIF

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif di Indonesia mempunyai struktur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat, dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah.
Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politika dan presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika sendiri di dalamnya mengatur pembagian kekuasaan pemerintah melalui 3 lembaga yang berdiri sejajar, salah satunya adalah lembaga legislatif yang tugasnya adalah membuat undang-undang.
Berikut adalah penjelasan beberapa struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Saat undang-undang 1945 belum diamandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. Tapi setelah undang-undang diamandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagai lembaga negara Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.
Dalam menjalankan tugas sebagai salah satu struktur lembaga legislatif yang ada di Indonesia tentunya Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai beberapa tugas MPR yang harus dilakukan, yaitu :
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden serta wakil presiden
  • Memberhentikan presiden serta wakil presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam undang-undang dasar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letaknya di tingkat Kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten. Sesuai dengan Undang Undang Pemilu NO 10 Tahun 2008 sudah ditetapkan bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Kemudian jumlah anggota DPRD Provinsi minimal sebanyak 35 orang dan maksimal 100 orang, sedangkan DPRD Kabupaten minimal harus mempunyai anggota sebanyak 20 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsinya sebagai salah satu struktur lembaga legislatif dengan menjalankan tugas DPR sebagai berikut :
  • Meminta keterangan kepada pemerintah terkait mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia
  • Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan undang-undang
  • Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain menjalankan tugasnya, sebagai salah satu lembaga legislatif mereka pun mempunyai hak-hak DPR dan kewajibannya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri dari wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih saat Pemilihan Umum. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotaaan DPD akan diresmikan oleh presiden.
Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan pusat, Sumber Daya Alam yang ada di daerah tersebut serta Sumber Daya Ekonomi. Hal tersebut diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut :
  • Ikut serta dalam merancang Undang-Undang yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah, hubungan   daerah dengan pusat, dsb.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar