-Otonomi daerah: hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur pemerintah sendiri.
-Maksud otoda:
>mencegah azas sentralisasi
>pelaksanaan azas desentralisasi
-dasar hukum otoda
>UUD 1945 PASAL 18
>UU NO 32 TAHUN 2004
>UU NO 33 TAHUN 2004
Tujuan dan manfaat otoda
>mendoronf pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan praksara dan kreativitas
>peningkatan peran serta masyarakat di daerah
>pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan
-prinsip otoda
>Seluas-luasnya:diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai UU
>nyata:potensi yang ada di daerah tersebut harus di kembangkan.
-Azas otoda
>kepastian hukum
>tertib penyelenggaraan negara
>kepentingan umum
>keterbukaan
>profesionalitas
>akuntabilitas
>efisiensi
>efektifitas
-kewenangan pemerintah pusat
Politik luar negri
Pertahanan keamanan
Yustisi/hukum
Monetes/keuangan
Agama
-urusan pemerintah provinsi
Perlindungan hak konstitusional
Perlindungan kepentingan nasional
Pemenuhan komitmen nasional berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional
>mencegah azas sentralisasi
>pelaksanaan azas desentralisasi
-dasar hukum otoda
>UUD 1945 PASAL 18
>UU NO 32 TAHUN 2004
>UU NO 33 TAHUN 2004
Tujuan dan manfaat otoda
>mendoronf pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan praksara dan kreativitas
>peningkatan peran serta masyarakat di daerah
>pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan
-prinsip otoda
>Seluas-luasnya:diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai UU
>nyata:potensi yang ada di daerah tersebut harus di kembangkan.
-Azas otoda
>kepastian hukum
>tertib penyelenggaraan negara
>kepentingan umum
>keterbukaan
>profesionalitas
>akuntabilitas
>efisiensi
>efektifitas
-kewenangan pemerintah pusat
Politik luar negri
Pertahanan keamanan
Yustisi/hukum
Monetes/keuangan
Agama
-urusan pemerintah provinsi
Perlindungan hak konstitusional
Perlindungan kepentingan nasional
Pemenuhan komitmen nasional berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar