1. |
Memaksakan agama kepada orang
lain merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan
pancasila terutama sila ke … |
|
- Satu
- Dua
- Tiga
- Lima
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang …. |
|
- Kewajiban asasi
- Pengadilan HAM
- Hak dan kewajiban warga negara
- Hak asasi manusia
|
|
|
3. |
Hak asasi manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia di miliki dan dibawa sejak … |
|
- Indonesia merdeka
- Lahir
- Dewasa
- Adanya pengakuan HAM
|
|
|
4. |
Dibawah ini adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dan dihormati, kecuali |
|
- Hak memeluk agama
- Hak hidup merdeka
- Hak untuk menghormati orang lain
- Hak mempertahankan hidup
|
|
|
5. |
Hak asasi manusia tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak. Menuntut pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti … |
|
- Pemaksaan kehendak
- Melanggar hak asasi orang lain
- Tidak diperbolehkan
- Tidak tahu diri
|
|
|
6. |
Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Hal ini berarti bahwa setiap orang … |
|
- Memiliki kewajiban
- Menghormati kewajiban orang lain
- Menghormati hak asasi orang lain
- Menjalani kewajiban
|
|
|
7. |
Pernyataan hak asasi manusia sedunia tercantum dalamdokumen … |
|
- Magna Charta
- Universal Declaration of Human Rights
- PBB
- Convenant of Human Rights
|
|
|
8. |
Hak asasi manusia selalu diperjuangkan dalam peradaban manusia karena … |
|
- Manusia adalah makhluk sosial yang hidup di tengah masyarakat
- Setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus di hormati dan junjung tinggi
- Hak asasi manusia bersifat universal
- Menjadi kewajiban manusia untuk memperjuangkannya
|
|
9. |
Hak memilih dan di pilih dalam pemilihan umum adalah termasuk … |
|
- Hak asasi politik
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi pribadi
- Hak asasi social budaya
|
|
|
10. |
Berikut ini adalah tugas dan fungsi KomNas HAM, kecuali … |
|
- Meningkatkan kemampuan berpartisipasi dalam penegakan HAM
- Pemeriksaan peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang diduga pelanggaran HAM
- Pengamatan pelaksanaan HAM
- Penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga pelanggaran HAM
|
|
11. |
Untuk melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan , maka dibentuklah suatu lembaga yaitu … |
|
- Lembaga Perempuan
- Komnas HAM
- Komnas anti kekerasan terhadap perempuan
- Kontras
|
|
12. |
Apabila ada dugaan terjadi
pelanggaran HAM, Komnas HAM dapat melakukan peninjaun tempat kejadian
dan tempat lainnya yang dianggap perlu, hal ini adalah fungsi … |
|
- Penyuluhan
- Pemantauan
- Pengkajian
- Penelitian
|
|
|
13. |
Komnas HAM bersifat independen, hal ini memiliki arti … |
|
- Bebas dalam mengusut pelanggaran HAM
- Merdeka dan dapat berbuat apa-apa
- Bebas dalam menindak pelaku pelanggaran HAM
- Pemerintah tidak mencampuri pelaksanaan tugas-tugasnya
|
|
14. |
Contoh bentuk penghormatan terhadap hak asasi orang lain adalah … |
|
- Membantu fakir miskin
- Tidak mengganggu orang yang sedang beribadah
- Memberikan sumbangan orang yang kena bencana alam
- Membiayai anak yang putus sekolah
|
|
15. |
Wujud menghormati dan menghargai orang lain dalam lingkungan keluarga antara lain … |
|
- Melaksanakan tugas membersihkan rumah
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru
- menciptakan suasana lingkungan yang tenang
- tidak keluar rumah terlalu sering
|
|
16. |
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan pasal UU No 39 tahun 1999 adalah … |
|
- Menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia
- Melaksanakan hak asasi manusia dengan sebaik-baiknya
- Menjamin terlaksananya hal dan kewajiban warga Negara
- Mengdili pelanggan hak asasi manusia
|
|
17. |
Kebebasan mengemukakan
pendapat adalah merupakan hak asasi yang dijamin dan dilindungi oleh
Undang-Undang 1945 yakni dalam … |
|
- Pasal 30
- Pasal 31
- Pasal 28
- Pasal 29
|
|
|
18. |
Melakukan diskusi didalam kelas dalam proses belajar mengajar adalah merupakan contoh … |
|
- Secara lisan
- Secara tulisan
- Secara lisan dan tulisan
- Didepan mimbar
|
|
|
19. |
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam undang-undang, hal ini bertujuan untuk … |
|
- Membatasi warga negara untuk berpendapat
- Membri kebebasan keda masyarakat untuk memberikan kritik terhadap pemerintah
- Menghargai setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat
- Memberikan jaminan hukum terhadap kebebesan mengeluarkan pendapat
|
|
20. |
Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, tidak boleh menghina dan mencaci maki orang lain karena … |
|
- Memperkeruh suasana
- Melanggar hak asasi
- Mempermalukan orang lain
- Permasalahan tidak akan selesai
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar